TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Susanti istri terdakwa Candra Safari mengakui, jika suaminya telah meminjam perusahan lain untuk digunakan dalam tender di Lampung Utara.
Susanti ikut memberikan keterangan dalam persidangan terkait dugaan suap fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Candri Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
Hal ini ia ketahui setelah ada orang bertandang ke rumahnya terkait pencairan proyek tahun 2017 seperti dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan.
"Itu saya tahu pas saya ditelepon suami saya, katanya ada orang di rumah, dan saya lagi di luar, lalu saya bilang emang siapa, katanya temen ayah soal pinjam perusahan karena sudah ada pencairan," ujar Susanti, Kamis 9 Januari 2020.
Tak hanya itu, Susanti pun mengaku, suaminya sempat bingung cari pinjaman uang setelah menerima telepon dari Syahbudin.
• Terungkap di Sidang, Kadis PUPR Manfaatkan Mahasiswa Istrinya Alirkan Uang Rp 1 M ke Bupati Agung
• Istri Kadis PUPR Lampura Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif: Pas Mau Lebaran, Disuruh Suami
• Marinir Ini Sering Terlambat Dihukum Sampai Dijungkir Balik, Kisah Dibaliknya Bikin Haru
• BPPRD Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box Optimalkan PAD Sektor Pajak
"Pernah mau pinjam uang, dia bilang, saya mau pinjam uang pada Omaz ,mertua adik ipar, saya tanya buat apa, dia bilang itu Pak Syahbudin telepon, selanjutnya saya gak tahu karena gak ada tindak lanjut, katanya mau pinjam Rp 100 juta tahun 2018," tandas Susanti.
Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif
Dari rekening gendut sampai jatah bingkisan istri pejabat, istri Kadis PUPR Lampung Utara mengaku hanya disuruh.
Dalam persidangan dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 Januari 2020, Rina Febrina istri Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara memberikan keterangan yang mencengangkan.
Pasalnya, Rina Febrina mengakui menyimpan sejumlah uang hingga miliaran yang tak diketahui sumbernya dalam rekening milik Dekan Fakultas Teknik ini.
Bahkan Rina Febrina mengalirkan sejumlah uang sebagai bingkisan hari raya kepada istri Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Lampung Utara atas perintah sang suami.
Hal ini terungkap setelah Jaksa Penguntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menanyakan terkait berita acara pemeriksaan bahwa saksi Rina Febrina tak pernah menerima uang dari pengusaha namun tahu suaminya mendapat titipan.
"Jadi begini saya pernah melihat suami saya bawa tas, dibawa ke kamar, cuman digeletakin (letakkan) begitu saja, terus dua tiga hari kemudian tas tersebut sudah gak ada," kata Rina Febrina.
Belakangan, Rina Febrina mengetahui tas tersebut berisikan uang, yang mana uang itu menurut suaminya adalah titipan yang akan segera dikembalikan ke pemiliknya.
"Pernah ada uang Rp 1 miliar, dititipkan ke saya, katanya punya orang yang akan dikembalikan, karena saya takut hilang, maka saya bilang untuk dimasukkan ke dalam rekening," ujar Rina Febrina.
Namun, kata Rina Febrina, suaminya setuju jika uang tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu.