TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Susanti istri terdakwa Candra Safari mengakui, jika suaminya telah meminjam perusahan lain untuk digunakan dalam tender di Lampung Utara.
Susanti ikut memberikan keterangan dalam persidangan terkait dugaan suap fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Candri Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
Hal ini ia ketahui setelah ada orang bertandang ke rumahnya terkait pencairan proyek tahun 2017 seperti dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan.
"Itu saya tahu pas saya ditelepon suami saya, katanya ada orang di rumah, dan saya lagi di luar, lalu saya bilang emang siapa, katanya temen ayah soal pinjam perusahan karena sudah ada pencairan," ujar Susanti, Kamis 9 Januari 2020.
Tak hanya itu, Susanti pun mengaku, suaminya sempat bingung cari pinjaman uang setelah menerima telepon dari Syahbudin.
• Terungkap di Sidang, Kadis PUPR Manfaatkan Mahasiswa Istrinya Alirkan Uang Rp 1 M ke Bupati Agung
• Istri Kadis PUPR Lampura Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif: Pas Mau Lebaran, Disuruh Suami
• Marinir Ini Sering Terlambat Dihukum Sampai Dijungkir Balik, Kisah Dibaliknya Bikin Haru
• BPPRD Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box Optimalkan PAD Sektor Pajak
"Pernah mau pinjam uang, dia bilang, saya mau pinjam uang pada Omaz ,mertua adik ipar, saya tanya buat apa, dia bilang itu Pak Syahbudin telepon, selanjutnya saya gak tahu karena gak ada tindak lanjut, katanya mau pinjam Rp 100 juta tahun 2018," tandas Susanti.
Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif
Dari rekening gendut sampai jatah bingkisan istri pejabat, istri Kadis PUPR Lampung Utara mengaku hanya disuruh.
Dalam persidangan dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 Januari 2020, Rina Febrina istri Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara memberikan keterangan yang mencengangkan.
Pasalnya, Rina Febrina mengakui menyimpan sejumlah uang hingga miliaran yang tak diketahui sumbernya dalam rekening milik Dekan Fakultas Teknik ini.
Bahkan Rina Febrina mengalirkan sejumlah uang sebagai bingkisan hari raya kepada istri Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Lampung Utara atas perintah sang suami.
Hal ini terungkap setelah Jaksa Penguntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menanyakan terkait berita acara pemeriksaan bahwa saksi Rina Febrina tak pernah menerima uang dari pengusaha namun tahu suaminya mendapat titipan.
"Jadi begini saya pernah melihat suami saya bawa tas, dibawa ke kamar, cuman digeletakin (letakkan) begitu saja, terus dua tiga hari kemudian tas tersebut sudah gak ada," kata Rina Febrina.
Belakangan, Rina Febrina mengetahui tas tersebut berisikan uang, yang mana uang itu menurut suaminya adalah titipan yang akan segera dikembalikan ke pemiliknya.
"Pernah ada uang Rp 1 miliar, dititipkan ke saya, katanya punya orang yang akan dikembalikan, karena saya takut hilang, maka saya bilang untuk dimasukkan ke dalam rekening," ujar Rina Febrina.
Namun, kata Rina Febrina, suaminya setuju jika uang tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu.
"Jadi betul beberapa kali ada pencairan Rp 500 juta, Rp 100 juta, sampai Rp 200 juta?" tanya JPU Taufiq.
"Betul, jadi suami saya habis itu minta uang Rp 350 juta, Rp 200 juta sering, dan pernah saya sibuk, saya minta tolong ke mahasiswa saya mengambilkan," jawab Rina Febrina.
Saat disinggung pernah mengantar uang, Rina Febrina menampik hal tersebut.
"Karena sudah masuk bank, maka saya pernah disuruh transfer, saya transfer ke beberapa orang, seperti Amiril, mungkin kontraktor," kilah Rina Febrina.
"Selain itu ada bu Kartika, itu bu bupati dan saya disuruh ngasih bu wakil bupati, ibu sekda Solehah, waktu mau lebaran," imbuh Rina Febrina.
Sambut bergayung, pernyataan tersebut membuat JPU KPK lainnya makin penasaran.
"Suami anda jadi Kadis tahun berapa? Apakah sebelum menjabat ada pesan khusus dari bupati?" tanya JPU Dian.
"Setahu saya tahun 2014, waktu saya kuliah di Jepang, (pesan khusus) saya gak tahu," jawab Rina.
"Kenapa saya tanyakan, karena kaitannya dalam BAP banyak uang masuk karena takut hilang, masuk dalam rekening, kenapa masuk ke rekening anda, gak Syahbudin?" seru Dian.
"Saya gak tahu (sumber uang) dan saya takut kalau uang diletakkan begitu saja, apalagi itu (uang) kata suami saya, uang orang dan akan dikembalikan," jawab Rina Febrina.
Rina Febrina menjelaskan, uang tersebut untuk mengganti utang kepada orang-orang, lantaran ada kekacauan.
"Di tahun 2018, Bupati Agung cuti dan posisi digantikan pak (Wakil Bupati Lampung Utara) Sri Widodo, saya gak tahu, katanya banyak utang, jadi ada kekacauan di Lampura, proyek yang harusnya jalan, jadi gak jalan," tutur Rina Febrina.
"Terus kaitan uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta yang diberikan ke istri pejabat, itu uang dari mana?" tanya JPU Dian.
"Saya gak tahu, yang memerintahkan suami, pas setiap lebaran istri-istri suami kepala dinas janjian kasih beda-beda, tapi buat bu bupati bu wakil, dan bu sekda," jawab Rina Febrina.
Sementara Majelis Hakim Novian Saputra menanyakan jumlah uang yang ada di rekening saksi Rina Febrina ada berapa.
"Pertama Rp 1,650 miliar (masuk), kedua masuk Rp 250 juta, terus Rp 300 juta, Rp 50 juta tapi gak sampai semiliar, dan sekarang di rekening tinggal Rp 650 juta," jawab Rina.
Terpisah, setelah sidang Rina Febrina mengaku, setiap lebaran ia diminta suaminya untuk menyetorkan ke istri bupati.
"Ya setiap lebaran, nominal ya itu di sidang tadi ya, mohon maaf," ujarnya sembari meninggalkan ruang persidangan.
Kadis Curhat ke Istri
Dalam kesaksiannya, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Universitas Malhayati yang juga istri Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari, Kamis 9 Januari 2020.
"Suami saya minta tolong, kalau mendapat uang pinjaman, dan minta disatukan di rumah (dengan uang yang diambil Eza)," katanya.
Rina awalnya tidak mau, lantaran hendak berangkat mengaji.
Namun setelah didesak ia pun menyanggupi kemauan suaminya tersebut.
"Dia gak mau bawa pulang karena dia mau ketemu dengan pak Eko orang Polda Lampung di hotel Grand Anugrah, saya agak ngedumel terus sampai rumah saya minta tolong ke ayah minta tolong uang kresekan yang dikasih suami sya untuk jadikan satu," katanya.
"Jadi total uang yang ada di bawah meja makan berapa?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Tambahan itu Rp 50 juta, yang dari Candra seingat saya Rp 350 juta, jadi ada Rp 400 juta, seingat saya Ami minta Rp 400 juta," jawab Rina.
JPU Taufiq pun menanyakan apakah suaminya pernah bercerita terkait perintah khusus dari Bupati langsung terkait fee.
"Kalau cerita gak cerita, tapi suami saya ngedumel aja dan pas pulang, ceritanya pasti malam, dan dia ngaku pusing kalau pak Bupati minta uang, saya cuman denger aja, dia ngedumel gak ada uang gak ada yang cair, kakak ini pusing ditelponini Ami terus, gitu aja," tandasnya.
Manfaatkan Mahasiswa
Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal ini terungkap saat kesaksian Reza Geovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
"Anda seorang mahasiswa, apa yang anda ketahui anda dalam perkara ini?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis 9 Januari 2020.
"Mungkin ada kaitannya bu Rina (Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati-istri Syahbudin), beliau meminta tolong mengantar uang," jawab Eza polos.
"Tolong ceritakan secara runut," sahut JPU.
Eza pun menuturkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 dia pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin (suami Rina) dengan Candra Safari di Hotel Grand Anugerah.
"Saya lupa tanggalnya, namun hanya klarifikasi atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta," kata Eza.
"Kamu tahu Syahbudin siapa?" sela JPU.
"Suaminya bu Rina, itu Syahbudin yang saya tau Kepala PUPR Lampura," jawab Eza disela-sela penjelasannya.
Kemudian, kata Eza, dalam pertemuannya tersebut ia dicecar apakah pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra, lantaran Candra mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada mahasiswa ibu Rina.
"Saya bilang gak pernah dan gak pernah bertemu dengan pak Candra. Saat itu hanya klarifikasi, dan saya disuruh pulang karena saya gak tahu, dan gak pernah bertemu Candra," tuturnya.
"Jadi apa kaitannya diminta tolong bu Rina?" tegas JPU.
"Jadi setelah pertemuan ini, besok pagi pak Syahbudin menelfon, dibilang kalau ada konfirmasi, saya diperintah ke rumah Candra di jalan pulau damar," tuturnya.
Kata Eza, di rumah Candra ia hanya bertemu dengan istri terdakwa Susanti, sementara Candra tidak ada dirumah.
"Saya datang istrinya langsung bilang, mau ambil ini ya mas, terus telfon pak Candra memastikan, lalu saya bilang sudah disini, mungkin kepercayaan pak Candra saya difoto istrinya bahwa saya sudah terima uang," kata Eza.
Eza pun mengaku tak tahu jumlah uang tersebut namun ia tahu kalau itu adalah uang.
"Setelah menerima saya langsung antar ke di rumah Puri (rumah Syahbudin) dirumah ada Engkung itu ayah bu Rina, saya bilang ini pak ada titipan, kemudian saya taruh dibawah meja makan, dengan sepengetahuan Engkung," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2019, Eza mengaku mendapat perintah lagi dari Syahbudin untuk mengambil uang di rumahnya untuk diantarkan kepada Raden Syahril alias Ami.
"Saya ditelpon untuk mengantarkan barang titipan, saya dan saya dikasih nomor telpon dan nama Ami. Lalu dengan sepengetahuan Engkung, saya ambil bungkusan berisi uang dibawah meja maka, engkung hanya diam," tuturnya.
Kata Eza, uang tersebut di antar ke Ami sesuai dengan perintah syahbudin di Jalan Danau Singgalan.
"Lalu saya berhenti, di jalan tersebut, saya telfonan sama Ami, saya liat ada mobil Pajero putih, terus keluar dari mobil dan masuk kedalam mobil saya, waktu didalam mobil saya sampaikan ini titipan dan pak Syahbudin telfon mengkonfirmasi," ujar Eza.
"Selain itu apakah ada penyerahan?" tanya JPU.
"Ada di bulan Juli tapi saya gak tahu kalau itu Ami. Saya diminta pak Syahbudin diminta ke rumah Puri, untuk mengantar titipan," beber Eza.
Eza pun mengaku menemui Ami di mini market yang terletak di Jalan Pramuka.
"Saya gak tahu kalau dia Ami karena dia bilang stafnya bapak tolong antarakan titipan bapak di Indomaret Pramuka, saya tahunya itu pas ketemu penyedikan," tuturnya.
Eza pun bersih keras jika ia tak tahu nominal uang yang diserahkan.
"Bener gak tahu, baik saya bacakan BAP anda bahwa saya diperintahkan dua kali menyerahkan uang pada bulan Juli 2019 Rp 600 juta ke Ami, dan bulan Oktober Rp 400 juta ke Ami," tutup JPU.
Sebelumnya diberitakan, jadi saksi dalam persidangan, istri terdakwa Candra Safari disumpah kesaksiannya.
Setelah mendengar putusan sela atas nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam perkara Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi.
Adapun kelima saksi tersebut yakni Reza Geovana mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati, Susanti istri terdakwa Candra Safari, Gunanto Direktur CV Pandu Konsultan, Iwan Setiawan Direktur CV Panca Persada.
Mendengar adanya saksi dari istri terdakwa yang tengah diadili, Majelis Hakim langsung angkat bicara.
"Anda yakin menjadi saksi dalam perkara suami anda sendiri? bagaimana penasehat hukum? keberatan atau tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, Kamis 9 Januari 2020.
"Kami serahkan ke saksi dan JPU," sahut PH terdakwa.
Saksi Susanti pun menyanggupi untuk menjadi saksi dalam suaminya.
"Saksinya kalau berkata tidak benar maka ancaman hukuman lebih tinggi dari pada suami saudara maka anda harus bicara sebenar-benarnya dan apa adanya," sebutnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)