TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS), ditangkap terkait dugaan penjualan narkotika jenis sabu.
Oknum polisi tersebut langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut di Ditresnarkoba dan Bidpropam.
Samson kabarnya telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Polisi tersebut diduga terlibat di dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (10/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan Iptu Samson kini sudah ditahan, akan diproses secara pidana.
• Pasangan Kekasih di Lampung Jual Narkoba ke Kampung-kampung untuk Modal Nikah
• Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah
• Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara
• Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi
Berikut 6 Fakta Penangkapan Kapolsek Payung :
1. Berawal Penangkapan 3 Pengedar Narkoba
Terungkapnya jaringan Iptu Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.
Identitas ketiga orang yang ditangkap ini adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.
Dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
2. Satu Pengedar ”Bernyanyi” Sebut Asal Sabu
Polisi melakukan pengembangan atas penangkapan Dedi Ketaren Cs.
Satu pelaku kemudian “bernyanyi” dengan menyebutkan dapat barang haram tersebut dari seorang oknum pejabat kepolisian.
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," ujar AKP Ras Maju Tarigan, saat ditemui di kawasan Berastagi, Jumat (10/1/2020).
Atas pengungkapan tersebut, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Ras Maju.
Setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda guna kepentingan pemeriksaan.
3. Sudah Ditahan dan Akan Diproses Pidana
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin membenarkan penangkapan oknum Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring, karena terlibat narkotika jenis sabu-sabu.
Martuani mengatakan, saat ini oknum tersebut sudah dilakukan penahanan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya, Jumat (10/1/2020) malam.
Martuani memastikan akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu Samson, Martuani menyebutkan akan dipidana.
"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," ujarnya.
4. Pengedar Empat Kali Ambil Barang dari Kapolsek
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," ujarnya.
Hendri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.
"Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu," ujarnya.
5. Sita Uang Rp 30 Juta
Setelah mendapat keterangan dari pengedar narkoba, petugas bergerak cepat mengamankan Kapolsek Payung, Iptu Samson di kantornya.
Selanjutnya oknum polisi itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, petugas mengamankan uang puluhan juta dari tangan Iptu Samson.
Uang itu ditengarai sebagai hasil penjualan barang haram sabu-sabu.
"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp 30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," ujarnya.
6. Sempat Menyangkal dan Hasil Tes Urine Positif
Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Iptu Samson sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat narkoba.
Namun, kata Hendri, petugas tak mau percaya begitu saja.
Pihaknya pun melakukan tes urine terhadap Iptu Samson. Hasilnya, Iptu Samson dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia," terangnya.
Kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan lanjut. Namun, akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu Samson terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," tegasnya.
(tim/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Penangkapan Kapolsek Payung; Jual Sabu, Nyanyian Pengedar Narkoba, Uang Rp 30 Juta Disita
# Nasib Kapolsek Payung yang Jual Narkoba Sabu-sabu