Narkoba di Lapas Lampung

Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi

Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dari Rutan Way Huwi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dari Rutan Way Huwi.

Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, sabu yang digunakan berasal dari seorang narapidana Rutan Way Hui berinisial HB.

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Selain Pesta Sabu, 2 Oknum Sipir juga Konsumsi Ekstasi

Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta

Bawa Sabu, 2 Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polsek Trimurjo

"Hasil pengakuan AN, sabu tersebut didapat dari HB yang mendekam di Rutan Way Huwi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).

Soal keterlibatan oknum sipir lainnya sehingga barang haram tersebut bisa keluar masuk di lapas, Shobarmen belum bisa memastikannya.

"Belum sampai sejauh itu," jawabnya.

Namun untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Way Huwi untuk memastikan keberadaan HB.

"Kami masih fokus memeriksa tiga orang yang kami amankan. Kami masih koodinasi, benar nggak HB ini di Rutan Way Huwi," tandasnya.

Temukan Sabu dan Ekstasi

Polisi tidak hanya menemukan sabu dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Di rumah milik AN alias Dogol (41) itu, polisi juga mendapati serbuk ekstasi.

"Jadi rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa itu milik AN," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).

"Dari hasil penggeledahan, kami dapati enam buah plastik klip berisi sabu dan satu buah plastik klip berisi serbuk ekstasi," ucap mantan kepala SPN Kemiling ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved