Narkoba di Lapas Lampung

Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi

Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dari Rutan Way Huwi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen. 

Disinggung soal jumlah barang bukti sabu yang diamankan, Shobarmen belum bisa berkomentar banyak.

"Masih dalam proses. Saat ini uji lab dan penimbangan," tandasnya.

Pesta Sabu

Dua oknum sipir diamankan saat pesta sabu di rumah seorang agen tiket bus.

Shobarmen mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Kami gerebek semalam (9/1/2020) jam 20.30 wib," ujarnya.

Saat digerebek, ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengonsumsi sabu.

"Saat ditangkap, ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan di depan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).

Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved