Narkoba di Lapas Lampung

Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara

Rutan Way Huwi menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Rutan Way Huwi menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.

Dua oknum sipir kedapatan tengah pesta sabu di Rajabasa, Bandar Lampung.

RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.

Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia mengatakan, oknum berinisial AP merupakan pegawai Rutan Way Huwi.

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi

Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta

Selain Pesta Sabu, 2 Oknum Sipir juga Konsumsi Ekstasi

"Jadi AP pegawai Rutan (Way Huwi) dan RNL pegawai Lapas Narkotika. Keduanya ditangkap di luar," ujar Rony, Ju

Berkaitan dengan kasus itu, pihaknya menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara oknum tersebut.

"Akan kami tindak lanjuti. Segera kami buatkan surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses," tandasnya.

Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.

Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved