Narkoba di Lapas Lampung

Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara

Rutan Way Huwi menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Rutan Way Huwi menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba. 

"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).

Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.

"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.

Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.

"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.

Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.

"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.

Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.

"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved