Narkoba di Lapas Lampung
Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara
Rutan Way Huwi menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk oknum sipir yang tersandung kasus narkoba.
Dua oknum sipir kedapatan tengah pesta sabu di Rajabasa, Bandar Lampung.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia mengatakan, oknum berinisial AP merupakan pegawai Rutan Way Huwi.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi
• Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta
• Selain Pesta Sabu, 2 Oknum Sipir juga Konsumsi Ekstasi
"Jadi AP pegawai Rutan (Way Huwi) dan RNL pegawai Lapas Narkotika. Keduanya ditangkap di luar," ujar Rony, Ju
Berkaitan dengan kasus itu, pihaknya menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara oknum tersebut.
"Akan kami tindak lanjuti. Segera kami buatkan surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses," tandasnya.
Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.
Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).
Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.
"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).
Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.
"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.
Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.
"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.
Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.
"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.
Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.
"Benar, salah satunya adalah petugas rutan," ucap Farizal. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)