Sebut Ibu Kombes, Wanita Muda Tagih Utang Rp 70 Juta Tunggu Keputusan Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ebi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). Sambil Sebut Ibu Kombes, Wanita Muda Tagih Utang Rp 70 Juta Tunggu Keputusan Hakim.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita muda diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat tagih utang.

Ia menagih utang sebesar Rp 70 juta kepada seseorang yang sebut "Ibu Kombes" lewat Instagram Story miliknya.

Sang wanita muda tersebut bernama Febi Nur Amelia (29).

Ia adalah warga Kompleks Menteng Indah, Medan.

Febi Nur Amelia harus menjalani sidang kasus pencemaan nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020).

Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Ucapan Sadis Karyawan Saat Tagih Utang Dikuak

Anak Bupati Tembak Kontraktor karena Ditagih Utang Proyek, Sang Ayah: Bukan Soal Proyek

Driver Ojek Online Dilarang Masuk Restoran Mewah, 3 Tanda Seru Bikin Rating Restoran Turun Drastis

Satu Keluarga Digebuki Pakai Tongkat Golf, Sudah Minta Ampun Tetap Dipukuli

Kasus berawal saat Febi tagih utang kepada sosok yang ia panggil Ibu Kombes, pada Selasa, 19 Februari 2019.

Saat menagih utang, Febi memilih menggunggah tulisan lewat fitur Instagram Story.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujar Sri Lastuti, dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi

Jaksa mengatakan, awalnya Fitriani Manurung yang kini ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya yang juga menjadi saksi, Haryati, Selasa (19/2/2019).

Haryati memberitahu Fitriani Manurung, ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.

Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby25052.

Jaksa memastikan, pemilik akun tersebut adalah Febi Nur Amelia.

Menurut jaksa, Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung.

Dalam unggahannya, Febi menulis, Fitriani Manurung  tidak membayar utangnya selama bertahun-tahun.

Alasan Febi tagih utang karena Fitriani Manurung adalah orang yang kaya.

Sang wanita muda itu berpikir, Fitriani akan berdosa jika tidak membayarkan utangnya.

Berikut, tulisan di Instagram Story akun @feby25052 yang menagih utang pada sosok Fitriani Manurung yang disebut Ibu Kombes.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani, yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pinjam uang untuk promosi suami

Jaksa mengatakan, Fitriani meminjam uang sekira Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.

Ternyata, uang akan digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung.

Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya itu.

Tetapi, Fitriani hanya memberikan alasan.

Fitriani mengaku, saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.

Masih berusaha untuk menagih, Febi kembali menghubungi Fitriani untuk mengembalikan uangnya.

Namun, nomor WhatsApp Febi malah diblokir Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung bermaksud, agar Febi tak lagi menghubungi dan mencoba menagih utangnya lagi.

Mengaku tak kenal

Pada 2019, Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi.

Tetapi, Fitriani Manurung mengaku tidak mengenalnya.

Selain itu, Fitriani Manurung juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi.

Akhirnya, Fitriani Manurung memblokir akun Instagram Febi.

Kecewa dengan sikap Fitriani Fitriani Manurung, Febi membuat unggahan di Instagram story.

Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Warga Medan yang Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta pada 'Ibu Kombes' di Instagram

Seorang wanita muda duduk di kursi pesakitan setelah tagih utang Rp 70 juta sambil sebut Ibu Kombes.

Berita Terkini