Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin (kanan) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.

"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.

Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.

Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.

"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.

Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.

Namun hanya dua saksi yang hadir.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.

"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini