Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin (kanan) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Awalnya dapat pekerjaan dari tangan kedua, Candra Safari menemui langsung Syahbudin demi mendapatkan proyek.

Hal ini terungkap saat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

Syahbudin mengaku berkenalan dengan Candra Safari pada 2016.

Saat itu Candra sudah mendapatkan pekerjaan dari Hendry, orang kepercayaan Taufik Hidayat.

"Lalu dia menawarkan diri di pekerjaan tahun 2017. Dari situ kami beri pekerjaan dan saya plotting pekerjaan tahun 2017 sekitar 10 proyek dengan nilai Rp 1,25 miliar. Lalu di tahun 2018  untuk kegiatan 2019 Rp 600 juta. Jadi total Rp 1,85 miliar," terangnya.

BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit

Candra Safari Ternyata Pinjam Perusahaan untuk Cairkan Uang Proyek di Lampung Utara

Tertimpa Lemari, Tukul Korban Longsor di Kaliawi Luka 25 Jahitan

BREAKING NEWS Pelaku Curas Disertai Pemerkosaan di Perbatasan Trimurjo-Mulyosari Akhirnya Diringkus

"Saya sampaikan fee-nya dan dia menyetujui dibayar akhir. Saya sampaikan pembayaran di akhir (selesai pencairan) karena pencairan selalu telat. Seperti beberapa pekerjaan yang tidak dibayar hingga ini," imbuhnya.

Kata Syahbudin, terdakwa Candra mengerjakan paket proyek tersebut menggunakan uang sendiri lantaran keuangan Pemkab Lampung Utara sedang defisit.

"Saya gak tahu. Tapi katanya defisit, dan saya sudah mengajukan (untuk pencairan). Katanya bupati akan menindaklanjuti. Tapi memang seperti itu, semua paket proyek mandek semua. Informasi orang keuangan, memang defisit," bebernya.

Bayar Pajak

Sebelum menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke bupati setiap mendapatkan proyek.

"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli. Sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) dan Dani Akbar Tandi Irian (adik Agung)," kata Syahbudin.

Dalam pertemuan itu, Syahbudin diperkenalkan dengan Agung.

Syahbudin dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.

"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya disampaikan sekadarnya, ya masalah fee proyek. Dan setelah jalan (jadi Kadis), ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.

Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik.

"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.

"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.

Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.

Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.

"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.

Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.

Namun hanya dua saksi yang hadir.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.

"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini