Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Namun hanya dua orang saksi yang hadir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020.

Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalan kasus suap di lingkungan Dinas PUPR.

Adapun agenda kali ini, dengan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Namun hanya dua orang saksi yang hadir.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang, pertama Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampung, Fria Apris Pratama kasi bina marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Istri Kadis PUPR Lampura Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif: Pas Mau Lebaran, Disuruh Suami

Candra Safari Pinjam Perusahaan dengan Iming-iming Fee Proyek hingga 4 Persen

BREAKING NEWS Longsor di Kaliawi Rusak Rumah Warga, Tembok Hancur Dihantam Bongkahan Batu Besar

BREAKING NEWS Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh, Pasien: Tidak Ada Dokter

Taufiq mengatakan satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo.

"Sri widodo tidak hadir, alasan sakit tapi kami akan panggil lagi minggu depan," tutup Taufiq.

Sidang pun dilanjutkan dengan keterangan dua saksi yang hadir.

Candra Safari Pinjam Perusahaan dengan Iming-iming Fee Proyek hingga 4 Persen

Pinjam perusahaan, fee proyek tiga sampai 4 persen sudah biasa.

Dalam kesaksiannya, Direktur CV Pandu Konsultan Gunanto mengaku, perusahaannya dipinjam oleh Candra Safari dalam pekerjaan Tahun 2017.

"Perjanjian fee proyek 3 persen dari nilai kontrak," kata Gunanto, Kamis 9 Januari 2020.

Kata Gunanto, fee proyek itu pun baru dibayarkan pada Tahun 2019.

"Untuk Tahun 2017 sebesar Rp 13 juta, itupun dibayar Tahun 2019," tandas Gunanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved