Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Candra Safari Pinjam Perusahaan dengan Iming-iming Fee Proyek hingga 4 Persen
Dalam kesaksiannya, Direktur CV Pandu Konsultan Gunanto, pinjam perusahaan, fee proyek 3 sampai 4 persen sudah biasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pinjam perusahaan, fee proyek tiga sampai 4 persen sudah biasa.
Dalam kesaksiannya, Direktur CV Pandu Konsultan Gunanto mengaku, perusahaannya dipinjam oleh Candra Safari dalam pekerjaan Tahun 2017.
"Perjanjian fee proyek 3 persen dari nilai kontrak," kata Gunanto, Kamis 9 Januari 2020.
Kata Gunanto, fee proyek itu pun baru dibayarkan pada Tahun 2019.
"Untuk Tahun 2017 sebesar Rp 13 juta, itupun dibayar Tahun 2019," tandas Gunanto.
• Candra Safari Ternyata Pinjam Perusahaan untuk Cairkan Uang Proyek di Lampung Utara
• Istri Kadis PUPR Lampura Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif: Pas Mau Lebaran, Disuruh Suami
• Marinir Ini Sering Terlambat Dihukum Sampai Dijungkir Balik, Kisah Dibaliknya Bikin Haru
• BPPRD Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box Optimalkan PAD Sektor Pajak
Hal senada diungkapkan oleh Direktur CV Panca Persada Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan mengungkapkan, perusahaannya juga dipinjam oleh Candra Safari untuk proyek pekerjaan di Lampung Utara.
"Kalau katanya, dari wakil kita dapat fee proyek 4 persen dari nilai kontrak, kalau konsultan kita 3 sampai 4 persen biasanya, dan kita hanya diberitahu ada kontrak perusahaan dipinjam, tapi proses proyek saya gak tahu," ujar Iwan Setiawan.
Istri Terdakwa Candra Safari Buat Pengakuan
Susanti istri terdakwa Candra Safari mengakui, jika suaminya telah meminjam perusahan lain untuk digunakan dalam tender di Lampung Utara.
Susanti ikut memberikan keterangan dalam persidangan terkait dugaan suap fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Candri Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
Hal ini ia ketahui setelah ada orang bertandang ke rumahnya terkait pencairan proyek tahun 2017 seperti dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan.
"Itu saya tahu pas saya ditelepon suami saya, katanya ada orang di rumah, dan saya lagi di luar, lalu saya bilang emang siapa, katanya temen ayah soal pinjam perusahan karena sudah ada pencairan," ujar Susanti, Kamis 9 Januari 2020.
Tak hanya itu, Susanti pun mengaku, suaminya sempat bingung cari pinjaman uang setelah menerima telepon dari Syahbudin.
"Pernah mau pinjam uang, dia bilang, saya mau pinjam uang pada Omaz ,mertua adik ipar, saya tanya buat apa, dia bilang itu Pak Syahbudin telepon, selanjutnya saya gak tahu karena gak ada tindak lanjut, katanya mau pinjam Rp 100 juta tahun 2018," tandas Susanti.
Kerap Kirim Uang ke Istri Bupati Nonaktif