Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Candra Safari Pinjam Perusahaan dengan Iming-iming Fee Proyek hingga 4 Persen

Dalam kesaksiannya, Direktur CV Pandu Konsultan Gunanto, pinjam perusahaan, fee proyek 3 sampai 4 persen sudah biasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Candra Safari Pinjam Perusahaan dengan Iming-iming Fee Proyek hingga 4 Persen. 

"Setahu saya tahun 2014, waktu saya kuliah di Jepang, (pesan khusus) saya gak tahu," jawab Rina.

"Kenapa saya tanyakan, karena kaitannya dalam BAP banyak uang masuk karena takut hilang, masuk dalam rekening, kenapa masuk ke rekening anda, gak Syahbudin?" seru Dian.

"Saya gak tahu (sumber uang) dan saya takut kalau uang diletakkan begitu saja, apalagi itu (uang) kata suami saya, uang orang dan akan dikembalikan," jawab Rina Febrina.

Rina Febrina menjelaskan, uang tersebut untuk mengganti utang kepada orang-orang, lantaran ada kekacauan.

"Di tahun 2018, Bupati Agung cuti dan posisi digantikan pak (Wakil Bupati Lampung Utara) Sri Widodo, saya gak tahu, katanya banyak utang, jadi ada kekacauan di Lampura, proyek yang harusnya jalan, jadi gak jalan," tutur Rina Febrina.

"Terus kaitan uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta yang diberikan ke istri pejabat, itu uang dari mana?" tanya JPU Dian.

"Saya gak tahu, yang memerintahkan suami, pas setiap lebaran istri-istri suami kepala dinas janjian kasih beda-beda, tapi buat bu bupati bu wakil, dan bu sekda," jawab Rina Febrina.

Sementara Majelis Hakim Novian Saputra menanyakan jumlah uang yang ada di rekening saksi Rina Febrina ada berapa.

"Pertama Rp 1,650 miliar (masuk), kedua masuk Rp 250 juta, terus Rp 300 juta, Rp 50 juta tapi gak sampai semiliar, dan sekarang di rekening tinggal Rp 650 juta," jawab Rina.

Terpisah, setelah sidang Rina Febrina mengaku, setiap lebaran ia diminta suaminya untuk menyetorkan ke istri bupati.

"Ya setiap lebaran, nominal ya itu di sidang tadi ya, mohon maaf," ujarnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Kadis Curhat ke Istri

Dalam kesaksiannya, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Universitas Malhayati yang juga istri Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari, Kamis 9 Januari 2020.

"Suami saya minta tolong, kalau mendapat uang pinjaman, dan minta disatukan di rumah (dengan uang yang diambil Eza)," katanya.

Rina awalnya tidak mau, lantaran hendak berangkat mengaji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved