Namun hanya dua saksi yang hadir.
"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.
Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.
"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)