TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK saat hendak terbang ke Bangka Belitung dalam rangka tugas, Rabu (8/1/2020) siang.
KPK menduga, Wahyu Setiawan telah menerima suap senilai Rp 600 juta, dari permintaan Rp 900 juta, untuk memuluskan jalan caleg PDI-P Harun Masiku masuk ke DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penerimaan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019.
"Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada WSE (Wahyu) melalui ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina), DON (Doni) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2020).
• Buntut OTT KPK, Tagar #TangkapHastoPDIP Jadi Trending Topic Twitter
• Jadi Buron KPK, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri
• Terungkap Maksud 3 Surat dengan Tanda Tangan Megawati dan Hasto Kristiyanto untuk KPU
• Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran
Lili menuturkan, dari penyerahan uang itu, Wahyu telah menerima uang Rp 200 juta.
Uang diterimanya dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun disebut menyerahkan Rp 850 juta ke Saeful lewat seorang staf DPP PDI-P. Saeful kemudian membagi-bagi uang tersebut kepada Agustiani dan Doni.
Doni menerima uang sebesar Rp 150 juta sementara Agustiani menerima Rp 450 juta.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.
Pada Selasa (8/1/2020) kemarin, Wahyu disebut hendak meminta uang tersebut kepada Agustiani. Namun, kedunya justru dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan.
Adapun awalnya Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan caleg PDI-P Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
gaji anggota KPU
Gaji ketua dan anggota KPU diatur di dalam peraturan presiden nomor 11 tahun 2016 mengenai kedudukan keuangan ketua dan anggota komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten atau kota.
Di dalam pasal 4 Perpres itu jelas diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPU.
Bagi ketua KPU di tingkat pusat, maka gaji yang diperoleh mencapai Rp 43.110.000,00.
Sedangkan, anggota KPU di tingkat pusat per bulannya menerima gaji Rp 39.985.000,00.
Sementara, gaji ketua KPU di tingkat provinsi mencapai Rp 20.215.000,00. Gaji anggota KPU di tingkat provinsi per bulan mencapai Rp 18.565.000,00.
Untuk gaji ketua KPU di tingkat kabupaten mencapai Rp 12.823.000,00.
Sedangkan, gaji anggota KPU di tingkat kabupaten sebesar Rp 11.573.000,00.
Namun, nominal itu masih bisa bertambah sebab baik ketua dan anggota KPU di masing-masing tingkatan diberi lagi fasilitas lain yakni perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, maka fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.
Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II dan di tingkat kabupaten atau kota perjalanan dinas yang diperoleh sejajar dengan pejabat eselon III. ( Tribunlampung.co.id)