Setelah itu mereka membawa kabur dua motor senilai puluhan juta itu ke Banjar Ratu.
"Kami merusak gembok dengan alat khusus. Lalu masuk ke dalam gudang rumah dan mendorong motor sampai keluar halaman. Setelah di luar, baru motor dinyalakan dan kami bawa kabur," jelasnya.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, Haidir merupakan pelaku kedua yang diamankan.
Sebelumya Himni, warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, sudah ditangkap.
"Berkas dan perkara rekan Haidir atas nama Himni sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Himni tengah menjalani hukumam di Lapas Kelas III Gunung Sugih," terang Rasma.
Made menyatakan, pihaknya sedang memburu satu pelaku lagi dan barang bukti dua unit sepeda motor.
Haidir akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)