TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti ungkap kasus korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun 2018 di Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (15/1/2020).
Berupa uang tunai Rp Rp 590 juta.
Kemudian empat unit handphone dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.
Dalam kasus tersebut juga berhasil menangkap tiga pelaku.
"Tiga orang ini yaitu RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," katanya.
Kemudian, lanjut Pandra, akibat hal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.896.116.264.
• Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Rp 590 Juta Sebagai Barang Bukti
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• Diguyur Hujan 1 Jam, Luapan Kali Pasir Gintung Rendam 20 Rumah Warga
• Jadwal Kapal Eksekutif Tahun 2020 dan Cara Beli Tiket di Pelabuhan Merak Pakai e-Money
"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)