Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Perum GM Kelurahan Yukum Jaya akan dijadikan sebagai kampung tertib lalu lintas.
Program itu dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah dengan menggandeng instansi terkait.
KBO Lantas Polres Lamteng Ipda A Rahman mewakili Kasat Lantas AKP Padil A Rohim, memimpin rapat koordinas persiapan penetapan bersama instansi dan unsur terkait dalam rangka kegiatan tersebut di Aula Satpas Polres setempat, Rabu (15/01/2020).
"Rapat koordinasi ini untuk menentukan langkah-langkah bersama instansi terkait, perangkat kampung, dan tokoh masyarakat Perum GM Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk pembentukan kampung tertib lalu lintas di Perum GM Yukum Jaya," kata Ipda A Rahman.
Kepolisian juga lanjut Rahman, mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas dan mematuhi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya, UU Nomor 22 tahun 2009, untuk keselamatan lalu lintas pengendara maupun orang.
Kepala Dishub Lamteng Syukur Kersana mengatakan, pihaknya akan mendukung program keselamatan berlalu lintas.
• Warga Yukum Jaya Ini Coba Kelabui Polisi dengan Menyimpan Sabu dalam Tempat Pelat Motor
• Warna Premium Kuning Kehijauan, Warga Yukum Jaya Lampung Tengah Curiga Ada Pengoplosan BBM
• Data Diskes Penyakit Gatal-gatal Paling Banyak Diderita Korban Banjir Semaka
• Respon Cepat Pasca Diberitakan, Jalan Berlubang di Simpang Pematang Langsung Ditambal Pemkab
Sejauh ini lanjutnya, untuk rambu dan marka jalan sudah terpasang untuk keselamatan berlalu lintas.
"Kampung tertib berlalu lintas ini bertujuan memberikan contoh kepada masyarakat, bagaimana seharusnya perilaku yang baik di jalan raya dan keselamatan berlalu lintas," kata Syukur Kersana.
Pada kegiatan rapat koordinasi turut hadir juga Kepala Dinas PU Bina Marga Kab, Kepala SatPol PP, Camat Terbanggi Besar, Lurah Yukum Jaya, Kepala Lingkungan Perum GM Yukum Jaya, RT Perum GM Yukum Jaya, tokoh masyarakat Perum GM Yukum Jaya, Kapala Sekolah SMA/SMK, SMP, dan PAUD di seputaran Perum GM Yukum Jaya.
Warga Yukum Jaya Ini Coba Kelabui Polisi dengan Menyimpan Sabu dalam Tempat Pelat Motor
Selalu ada saja modus para pelaku pengedar atau pengguna narkoba untuk mengelabui pihak kepolisian, salah satunya dengan menyelipkan bungkusan berisi sabu ke dalam plat nomor kendaraan.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Yulianto (30), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Karena aksinya, hampir saja polisi terkelabui dan ia melenggang dengan satu bungkus kecil sabu.
Yulianto ditangkap di ruas Jalinsum Yukum Jaya, Rabu (3/7/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu jajaran Polres Lamteng sedang melakukan patroli rutin pencegahan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Lalu pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Karena motor yang dikendarai Yulianto tak berplat nomor, kemudian anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba menghentikan motor pelaku. Saat dihentikan Yulianto tampak gugup.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan ke sekujur tubuh pelaku, tapi ditemukan apapun, begitu juga di dalam jok motornya," kata Kasatres Narkoba Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (4/7).
Kemudian dilakukan pemeriksaan ke bagian motor, dan didapati satu bungkus sabu dibungkus platis klip bening di tempat plat nomor polisi.
"Pelaku menyelipkan bungkusan plastik dengan dibungkus tisu di dalam tempat plat nomor bagian depan. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut," ujar Dailami.
Pelaku Yulianto mengatakan jika barang bukti sabu adalah miliknya. Ia mengatakan membeli sabu dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Ia (sabu miliknya) hanya untuk dipakai sendiri. Saya beli Rp 300 ribu (paket sabu) dari seseorang yang saya tidak kenal. Saya pakai sabu dua kali sehari," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yulianto dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)