Kivlan Zen Ungkap Fakta Berbeda, Bukan Perintahkan Pembunuhan tapi Jadi Target Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen Ungkap Fakta Berbeda, Bukan Perintahkan Pembunuhan tapi Jadi Target Pembunuhan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.

Klaim tersebut disampaikan Kivlan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, dan Gories Mere mantan Purnawirawan Polri.

Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.

"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan.

• Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo Dibalas di Pemakaman

• Jadi Saksi Kasus Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Lanjut, Saraf Saya Kejepit

"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Informasi Polri Pernyataan Kivlan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya.

Menurut Kepolisian, Kivlan auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Target tersebut, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere. Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

Kepolisian sebelumnya sempat memutar rekaman pengakuan para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam rekaman. 

Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.

Tuduh Tito dan Wiranto bikin gaduh

Mayjen (Pur) Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal mengatakan, Tito Karnavian dan Wiranto telah membuat kegaduhan di masyarakat setelah membocorkan penyelidikan kasus rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh.

Saat itu, Kivlan dituduh berencana membunuh Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere, serta Yunarto Wijaya.

Hal itu disinggung Kivlan saat membacakan eksepsi atau penolakan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Masih ingat jelas dalam ingatan saya mengenai ucapan Kapolri (saat itu) Jenderal Tito Karnavian, mantan Kapolri bersama Wiranto, mantan Menko Polhukam yang menyebutkan berdasarkan BAP tersangka ada rencana pembunuhan (yang dilakukan oleh Kivlan) dengan target Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere," ujar Kivlan.

Menurut dia, kegaduhan tersebut dirasakan oleh keluarga besarnya dan Purnawirawan TNI.

Saat itu, Tito maupun Wiranto membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang kala itu terjerat dalam kasus yang sama dengan Kivlan.

"Telah membocorkan isi BAP kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Wiranto, Luhut Binsar, Budi Gunawan, Gories Mere, dan Yunarto Wijaya untuk dihadirkan di dalam persidangan.

"Dengan mereka dipanggil ke pengadilan untuk dimintai ketetangannya," tuturnya.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere"

Berita Terkini