Jadi Saksi Kasus Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Lanjut, Saraf Saya Kejepit
Namun setelah 20 menit memberi keterangan, Kivlan mengaku tidak dapat melanjutkan sidang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memenuhi panggilan sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa politisi PPP, Habil Marati.
Kivlan hadir di ruang Sidang Kusumatmaja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/1/2020).
Ia mengenakan jaket bewarna hitam dengan dalaman kemeja abu-abu. Sebuah slayer warna krem terlilit di lehernya.
Saat hadir di sana, ia menggunakan kursi roda. Ia pun sempat bersalaman dan tersenyum kepada Habil.
Namun setelah 20 menit memberi keterangan, Kivlan mengaku tidak dapat melanjutkan sidang.
• Kivlan Zen Tuding Wiranto Merekayasa Kasusnya
• Besuk Kivlan Zen di RS, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan
• Indonesia Kirim 4 Pesawat Tempur F-16 ke Natuna
• Ayah Reynhard Sinaga Buka Suara Mengenai Kasus Anaknya di Inggris
"Saya tidak bisa lanjut. Saraf saya kejepit," kata Kivlan terbatuk-batuk, saat berbicara di persidangan.
Setelah itu, salah seorang jaksa penuntut umum segera menghampiri Kivlan, pria kelahiran Langsa, Aceh, 73 tahun silam.
Dia mendorong kursi roda Kivlan ke ruangan sidang. Adapun majelis hakim menunda persidangan untuk sementara waktu.
Selama persidangan, Kivlan beberapa kali terbatuk-batuk.
Kondisi ini membuat dia kesulitan berbicara.
Saifudin Zuhri, ketua majelis hakim sempat beberapa kali menanyakan mengenai kondisi Kivlan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk mengikuti persidangan.
Sempat tertunda selama 15 menit, Saifudin Zuhri kembali menggelar sidang.
Kivlan Zen dibawa masuk ke ruang sidang.
Sidang dilanjutkan agenda konfrontasi saksi antara Kivlan Zen dengan Helmi Kurniawan alias Iwan.
JPU mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam pada Mei 2019.