Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Larangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah

Penulis: kiki adipratama
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengimbau kepada bakal pasangan calon dan tim agar tidak memasang atribut kampanye di tempat ibadah, gedung pemerintah, pendidikan ataupun di pepohonan.

Chandra menjelaskan, larangan pemasangan spanduk, baliho, stiker, atau alat peraga sosialisasi lainnya tersebut sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu guna untuk mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang sekarang belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon. Tetapi secara etika dan estetika juga harus menjadi perhatian oleh bakal calon maupun para simpatisan calon agar pilkada nanti tidak ada gesekan di masyarakat bawah," jelas Chandra, Sabtu (18/1/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam proses kampanye.

Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Rekrutmen Panwascam Jauh dari KKN

Bawaslu Gaungkan Kelurahan Antipolitik Uang

Demokrat-PKS Pastikan Usung Dendi Ramadhona

Bantah Soal Dinasti Politik, Presiden Jokowi Ungkap Kondisi Terkini Gibran dan Bobby di Pilkada 2020

Apabila ada ASN/PNS yang terlibat, pihaknya akan memprosesnya.

"Kalau terbukti akan kami teruskan ke Komisi ASN, Kemenpan RB, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini