Keputusan Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung ( MA) memecat Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM, merupakan yang pertama di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.
Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.
Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.
(Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com