Dua tersangka yang ditangkap yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo, dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Pembobol mesin ATM itu diringkus di Bandar Lampung dan Tanggamus secara terpisah.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, tim gabungan terdiri anggota Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri.
Keduanya bisa ditangkap hasil pengembangan.
"Tim awalnya menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 7 April 2019.
Kemudian dilanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Parlin Bandar Negeri Semong, Tanggamus," kata Edi.
Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Inspektur Satu Feri, dasar penangkapan kedua tersangka yakni laporan polisi, nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang, 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018, 19 Januari 2018.
Para pelaku membobol ATM di Pasar Bontania II, lalu di SPBU Nongsa Top 100 Tembesi, Kampus Unrika II Kota Batam.
Pelapornya Asdiyanto, karyawan BUMN, warga Perum Mediterania Batam, Kepulauan Riau.
Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian pihak bank Rp 199.650.000.
Para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara menarik uang dengan tidak wajar.
Lalu mematikan mesin ATM menggunakan remote control sehingga mesin mati. Maka ketika uang keluar, saldo dari para pelaku tidak berkurang.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Barelang, Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.
Ganjal ATM pakai tusuk gigi
Polres Kota Metro membekuk seorang pelaku pengganjal ATM (trap card) menggunakan tusuk gigi.