Saat ditanya alasan Sri Widodo tetap dipanggil sebagai saksi, Taufiq menuturkan, banyak hal yang bisa digali dalam keterangannya.
"Antara lain itu (kekacauan di pemkab), kemudian penerimaan dan pihak-pihak perantara Pak Agung. Tapi nunggu yang bersangkutan menerangkan sendiri," ujar dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait penambahan pengamanan untuk sidang fee proyek Lampung Utara. "Sementara belum ada inforamasi, untuk penjagaan masih standar," kata dia, kemarin.
Standar yang dimaksudnya ialah, penjagaan dari pihak kepolisian bersenjata lengkap dengan mobil baracuda. "Tapi belum tahu juga perkembangan besok," tuturnya.
Ia mengatakan, persidangan akan digelar sesuai jadwal. Disinggung soal apakah dalam waktu dekat ini ada berkas perkara fee proyek Lampung Utara lain, Hendri belum bisa berkomentar banyak. "Belum ada informasi," timpalnya.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, Farizal Antony mengaku belum ada konfirmasi jika tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan dititipkan sementara dalam sidang saksi. "Sampai dengan saat ini (kemarin) belum ada info," ujarnya.
Kendati demikian Farizal mengaku siap menerima jika memang akan dititipkan.
"Kalau untuk terdakwa Candra dan Hendra masih sehat, siap untuk jalani persidangan," tandasnya.
Ungkap Fakta
Penasihat Hukum (PH) Candra Safari, Abi mengatakan, kedatangan AIM dalam persidangan diharapkan bisa mengungkap fakta baru.
"Kami ingin mengungkap fakta yang sesungguhnya seperti apa. Candra ini kan dituduh memberikan uang ke pada AIM," ujaranya.
Abi mengatakan, pihaknya akan membuktikan fakta yang sesungguhnya dalam persidangan hari ini. "Kami kan mau membuktikan disitu saja. Apakah Pak Candra memang berhubungan dengan AIM," tegasnya.
"JPU membuktikan dakwaan, dan kita juga buktikan apakah memang dakwaan JPU sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Abi meneruskan, saat ini kliennya masih dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan selanjutnya. "Kami semakismal mungkin mengikuti persidangan," tandasnya.
Sementara Penasihat Hukum Hendra Wijaya Saleh saat dihubungi tidak merespons. Pesan singkat melalui WhatsApp Tribun juga tak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)