TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan WM (61) warga Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) Selasa (21/1/2020).
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp 742.958.275.
Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM.
"Namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK Tahun anggaran 2016 tersebut terdapat penyalahgunaan," katanya Rabu 22 Januari 2020.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019 untuk Wilayah Lampung
• Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 serta Cara Beli Tiket di Bakauheni dan Merak Pakai e-Money
Penyalahgunaan Dana APBK Ta. 2016 tersebut diduga dilakukan oleh WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa di temukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp 457.622.500.
Menanggapi laporan tersebut anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut.
Setelah mendapati bukti yang cukup, pada senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Jika terbukti TSK akan diancam dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Mantan Kepala Kampung di Tulangbawang Korupsi DAK Rp 431 Juta untuk Main Judi Online
Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017.
Mantan Kepala Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang ini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Seusai menetapkan tersangka, penyidik Kejari Menggala langsung menahan Yusuf ke Rutan Bawang Latak Menggala.