TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan WM (61) warga Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) Selasa (21/1/2020).
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp 742.958.275.
Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM.
"Namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK Tahun anggaran 2016 tersebut terdapat penyalahgunaan," katanya Rabu 22 Januari 2020.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019 untuk Wilayah Lampung
• Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 serta Cara Beli Tiket di Bakauheni dan Merak Pakai e-Money
Penyalahgunaan Dana APBK Ta. 2016 tersebut diduga dilakukan oleh WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa di temukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp 457.622.500.
Menanggapi laporan tersebut anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut.
Setelah mendapati bukti yang cukup, pada senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Jika terbukti TSK akan diancam dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Mantan Kepala Kampung di Tulangbawang Korupsi DAK Rp 431 Juta untuk Main Judi Online
Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017.
Mantan Kepala Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang ini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Seusai menetapkan tersangka, penyidik Kejari Menggala langsung menahan Yusuf ke Rutan Bawang Latak Menggala.
Dalam perkara itu, tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 481.333.771.
Yusuf sendiri menjabat kepala kampung sejak 2013 hingga 2018.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok mengatakan, penetapan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi murni dari temuan pihaknya di lapangan.
Yunus ditetapkan tersangka berdasarkan perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019.
"Penetapan tersangka ini hasil penyidikan seksi tindak pidana khusus dan hasil temuan kita ada penyimpangan," kata Husni Mubarok di Kejari Menggala, Kamis (26/9/2019).
Dia menjelaskan, selama dua tahun melakukan perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 481.333.771.
Pada 2017 lalu, tersangka menyelewengkan dana Bumkam Rp 50 jutaan.
Perbuatan Muhammad Yusuf kembali berlanjut di tahun berikutnya.
Ia menggelapkan pengelolaan DAK senilai Rp 431 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Kejari Menggala, dana ratusan juta tersebut ia gunakan untuk modal berjudi.
Dalam perkara itu, modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengambil uang pencairan dana desa dari bendahara.
Kemudian dana tersebut digunakan untuk modal bermain judi online.
Untuk sementara ini, Husni mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Namun, dia tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Lantaran pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
"Sementara ini baru baru satu yang kita tetapkan tersangka. Kita lihat hasil penyidikan ke depannya. Bisa jadi ada tersangka baru," papar Husni.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala sejak Kamis (26/9/2019) hingga 20 hari ke depan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)