Bersamaan dengan penyerahan diri Ari, diamankan satu unit motor Honda Supra X BE 7527 SK yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Korban Suliyah dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Trimurjo mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia hendak membeli buah di pasar.
Saat itu Suliyah berboncengan dengan anaknya.
Setiba di Dusun II Kampung Purwodadi sekitar pukul 19.15 WIB, motor yang dikendarai korban dipepet dari belakang oleh pelaku.
Pelaku lalu menarik paksa tas korban.
Korban mengaku mengalami kehilangan tiga dan uang Rp 1,7 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)