TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada enam orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Bandar Lampung.
Mereka diperiksa terkait perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.
"Ya, hari ini dilakukan pemeriksan enam orang saksi," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Ali mengatakan, keenamnya diperiksa di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Di kantor BPKP," ujarnya.
• BREAKING NEWS Dalami Kasus Suap Proyek di Lampung Utara, KPK Periksa 6 Saksi
• Dapat Duit Rp 600 Juta dari Syahbudin, Bupati Agung Tukar Dolar AS untuk Umrah
• Jasad PNS Tanpa Tangan Ditemukan di Lampung Tengah, Anak Ungkap Pertemuan Terakhir
• Sempat Buron, Mantri Potong Alat Kelamin Bocah SD di Lampung Barat Ditangkap
KPK terus mendalami perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.
Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).
Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, setidaknya ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.
Adapun keenam saksi ini terdiri dari lima orang pihak swasta dan satu orang dari pihak KPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung llmu Mangkunegara (AIM), orang kepercayaan bupati Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN), pihak swasta Chandra Safari (CHS), dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).
Dari keenam tersangka, dua orang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keduanya yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)