Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Dalami Kasus Suap Proyek di Lampung Utara, KPK Periksa 6 Saksi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK terus mendalami perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.
Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).
Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, setidaknya ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.
• Dapat Duit Rp 600 Juta dari Syahbudin, Bupati Agung Tukar Dolar AS untuk Umrah
• Taufik Hidayat Sebut Istilah 4 Simpul di Balik Kemenangan Bupati Agung
• Sempat Buron, Mantri Potong Alat Kelamin Bocah SD di Lampung Barat Ditangkap
• Detik-detik Pemotor Terlindas Kereta hingga Kakinya Putus di Bandar Lampung, Terobos Palang Pintu
Adapun keenam saksi ini terdiri dari lima orang pihak swasta dan satu orang dari pihak KPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung llmu Mangkunegara (AIM), orang kepercayaan bupati Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN), pihak swasta Chandra Safari (CHS), dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).
Dari keenam tersangka, dua orang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keduanya yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)