Sidang Kasus Bentrok Mesuji

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar Sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.

Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang Sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.

Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Dalam Sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam perSidangan.

Lanjutnya, adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi.

"Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," jelas JPU.

Lanjutnya, sebagai ketua kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf.

"Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi," ujarnya.

Setelah berkumpul di Balai Desa, beber JPU, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.

"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU.

Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf.

Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.

"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini