Laporan Palsu di Lampung Tengah

Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor polisi - Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Sepasang kekasih yang membuat laporan palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.

Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.

Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

• BREAKING NEWS Ibu dan Bayi Tewas Ditabrak Truk Tronton di Natar Dimakamkan Satu Liang Lahat

• Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal

• Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut

Erik sepakat bersama Aning membuat laporan palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).

"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.

Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.

Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.

Buat laporan palsu diamankan polisi

Sepasang kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.

Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, itu membuat laporan palsu ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020) mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keduanya membuat laporan kepada pihaknya, Senin (13/1/2020) lalu.

"Laporannya bahwa mereka (Erik dan Aning) menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan. Mereka berpura-pura satu unit motor Honda Beat dan dua unit ponsel mereka dibegal," kata Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Widodo Rahayu, ternyata laporan aksi pembegalan dengan memepet motor korban dan pelakunya mengeluarkan senjata api itu, tidak pernah ada.

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Way Pengubuan kemudian menangkap Erik Hermawan dan Aning Diah di kediaman mereka di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame

Buat laporan palsu di Polsek Sukarame, seorang pria terpaksa mendekam di jeruji mapolsek.

Pria ini diketahui bernama LA (23) warga Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur.

LA diamankan saat setelah di introgasi pada Jumat 25 Oktober 2019.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan LA terpaksa ditahan lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Mulanya tersangka LA, membuat laporan tentang tindak pidana curas yang dialami tersangka pada Selasa 22 Oktober 2019," katanya, Jumat 15 November 2019.

Kata Poeloeng, tersangka mengaku ditodong oleh empat orang menggunakan senjata api di Jalan Hendro Suratmin Korpri Jaya Sukarame, tepatnya depan lapangan tembak, Selasa 22 Oktober 2019.

"Tersangka mengaku dibegal sekitar pukul 2.00 wib dini hari, oleh empat orang menggunakan Sepeda motor Vixion dan RX King," terangnya.

Akibatnya, lanjut Poeloeng, kendaraan milik tersangka Yamaha Nmax warna hitam bernopol BE 2215 ACT, 8 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

"Dari keterangannya, pasca kejadian tersangka ini memesan ojek online melalui handphonenya," imbuhnya.

Poeloeng mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengecek rekamanan CCTV dari pukul 00.00 wib hingga 04.00 wib.

"Tapi tidak ditemukan rekaman seperti yang diakui oleh tersangka, dan di handphone tersangka tidak ada history pemesanan ojek online," katanya.

Poeloeng menuturkan atas kejanggalan ini pihaknya langsung melakukan introgasi dan cek TKP pada Jumat 25 Oktober 2019.

"Tersangka mengaku jika kendaraannya tersebut digadaikan ke rekannya sebesar Rp 2 juta," sebutnya.

Dari hasil keterangan pelaku, Poeloeng mengatakan pelaku berdalih membuat laporan palsu agar terlepas dari pembiayaan kredit sepeda motor.

"Pengakuannya untuk modal usaha," terangnya.

Poeloeng menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 266 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.

Laporan palsu untuk judi online

Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka pembuat laporan palsu.

Mereka adalah Andrean (18) dan Yandi Masri (37), warga Kalianda.

Keduanya membuat laporan palsu ke Polres Lamsel dengan mengaku sebagai korban begal di Jalinsum Tarahan, Kecamatan Katibung pada Senin, 6 Agustus 2018 lalu.

“Kepada petugas, keduanya mengaku menjadi korban pembegalan. Satu unit motor Yamaha RX King dan uang Rp 10 juta yang tersimpan di jok motor diambil pelaku,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Kamis, 9 Agustus 2018.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan.

Saat membuka rekaman CCTV di Pos Lantas Tarahan, ternyata kejadian seperti yang dilaporkan keduanya tak terjadi.

Akhirnya kedua tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu untuk mengurus asuransi sepeda motornya.

Sementara uang Rp 10 juta tersebut sudah habis untuk judi online.

“Uang Rp 10 juta ini merupakan kiriman dari seorang kerabatnya untuk orangtuanya. Uang ini rencananya untuk membeli hewan kurban sapi pada Idul Adha nanti,” kata Syarhan.

Kedua tersangka dijerat pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)

Berita Terkini