Sidang Kasus Bentrok Mesuji

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal

Noviana, istri dari korban tewas saat bentrok di Register 45 Mesuji Juli 2019, mengaku tak mengetahui kalau sang suami pergi untuk ikut bentrokan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Noviana, Istri dari korban tewas saat bentrok di Register 45 Mesuji Juli 2019, mengaku tak mengetahui kalau sang suami pergi untuk ikut bentrokan.

Menurut Noviana, sang suami mendapat telepon dari seseorang.

Setelah menerima telepon tersebut, kata Noviana, suaminya langsung pergi.

"Saya gak tahu, tapi dia (suami) dapat telepon, tiba-tiba dia pergi, katanya diserang, anak janjinya mau ajak main tapi ditinggal," tutur Noviana, Kamis 30 Januari 2020.

Selang beberapa menit, kata Noviana, ia mendapat telepon jika sang suami, Rowi, terluka.

Suasana Sidang Perkara Bentrok Register 45 Mesuji Tak Kondusif, Hakim Lakukan Hal Ini

 BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel

 Kronologi Pelaku Penembakan Terhadap Warga Register 45 Mesuji Roboh Diterjang Peluru Aparat

 Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut

"Tapi, pas saya ke puskesmas sudah meninggal," ujar Noviana sembari menangis.

"Sabar ibu, sabar," sahut Majelis Hakim Nirmala Dewita.

Pindahkan Ruang Jalannya Sidang

Takut tidak kondusif, Majelis Hakim pindahkan persidangan ke ruang sidang utama.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis 30 Januari 2020, persidangan perkara bentrok Mesuji akan digelar di ruang sidang Ali Said.

Namun, karena pertimbangan pihak keluarga tak terima, sehingga jalannya persidangan tidak kondusif.

Majelis Hakim pun memindahkan ruang sidang.

"Baik para saksi, sidang kami pindahkan di ruang utama Bagir Manan, silakan keluar dan memasuki ruang sidang utama," kata Majelis Hakim Nirmala Dewita.

Setelah persidangan digelar, JPU Sabiin akan mendatangkan empat saksi.

"Yang dipanggil empat saksi, tapi hari ini hanya dua saksi yang datang," kata Sabiin.

Sidang pun tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi yakni Noviana Istri Rowi dan Aminah Istri Roni, keduanya warga pematang panggang warga Mesuji Oki.

Istri Korban Sebut Tak Adil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved