Sidang Kasus Bentrok Mesuji
BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus bentrok Register 45 Mesuji, Kamis 30 Januari 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PN Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus bentrok Register 45 Mesuji, Kamis 30 Januari 2020.
Sebelum sidang dimulai, salah satu istri korban menjerit histeris di depan sel sementara.
Pantauan Tribunlampung.co.id, wanita yang menggunakan kerudung merah dengan menggunakan kemeja kotak kotak merah menjerit histeris di depan sel.
Wanita yang diketahui bernama Noviana ini terus menjerit memanggil-manggil nama Yudi.
Diketahui Yudi adalah salah satu terdakwa dalam perkara bentrok Mesuji yang mengakibatkan korban meninggal.
• 4 Tersangka Kerusuhan Register 45 Mesuji Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum
• Ada 37 Adegan, Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Register 45 Mesuji
Atas peristiwa tersebut, empat terdakwa Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan pun dikawal ketat oleh Polisi bersenjata lengkap.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.
Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.
Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam persidangan.
Lanjutnya, adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi.
"Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," jelas JPU.
Lanjutnya, sebagai ketua kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf.