Sidang Kasus Bentrok Mesuji

BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus bentrok Register 45 Mesuji, Kamis 30 Januari 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Istri korban menjerit histeris di depan sel sementara. BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel 

"Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi," ujarnya.

Setelah berkumpul di Balai Desa, beber JPU, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.

"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU.

Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf.

Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.

"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.

Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.

"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator di lepaskan," katanya.

Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok. Bahkan agar keduanya datang terdakwa berani memberi jaminan.

"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.

Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.

Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.

"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.

Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.

Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved