Sidang Kasus Bentrok Mesuji
BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus bentrok Register 45 Mesuji, Kamis 30 Januari 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.
Ketiga Rahmat mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, luka dibagian kepala diatas alis sebelah kanan, luka dibagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka dibagian tangan sebelah kanan.
Keempat Budi mengalami luka dibagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto engalami luka dibagian lengan.
JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)