Ada 37 Adegan, Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Register 45 Mesuji
Polda Lampung menggelar rekonstruksi ulang guna melengkapi berkas perkara kerusuhan di Register 45 Mesuji.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggelar rekonstruksi ulang guna melengkapi berkas perkara kerusuhan di Register 45 Mesuji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya melakukan rekonstruksi ulang untuk memenuhi petunjuk dari jaksa.
"Untuk melengkapi apa yang diminta oleh kejaksaan, memang kemarin sudah kami kirimkan berkas tahap satu dan ini untuk melengkapi berkas saja," kata Barly, Rabu, 18 September 2019.
Selain itu, kata Barly, rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat peran para tersangka.
"Untuk melengkapi (juga) bahwa memang perbuatan dilakukan oleh para tersangka," paparnya.
Barly menambahkan, rekonstruksi ulang dilakukan di Polda Lampung demi keamanan.
"Tadi ada sekitar 37 adegan rekonstruksi," sebutnya.
Disinggung soal DPO, Barly mengaku masih melakukan pengejaran.
"Satu DPO yang belum tertangkap, masih kami kejar," tandasnya.
• Hingga Kini, Polda Lampung Sudah Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Bentrok di Register 45 Mesuji
• Polda Lampung Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Berdarah di Register 45 Mesuji
Peran Tersangka
Empat tersangka yang telah ditahan Polda Lampung memiliki peran vital dalam bentrok di Register 45 Mesuji.
Mereka adalah W, R, S, dan A.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya berperan sebagai penggerak massa.
Selain itu, keempatnya diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban tewas dan luka-luka.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 170, pasal 351, pasal 358, dan terutama pada pasal 55 serta 56, mereka turut mengimbau, mengajak," ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rekonstruksi-kerusuhan-register-45-mesuji.jpg)