Bentrok di Mesuji
Polda Lampung Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Berdarah di Register 45 Mesuji
Tetapkan empat tersangka, Polda Lampung masih lengkapi pasal-pasal yang disangkakan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tetapkan empat tersangka, Polda Lampung masih lengkapi pasal-pasal yang disangkakan.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait bentrokan antar kelompok di kawasan hutan tanaman industri Register 45 Mesuji.
Saat dikonfirmasi ulang kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pihaknya membenarkan adanya penatapan empat tersangka.
"Iya," jawab Dedi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 30 Juli 2019.
Disinggung soal empat tersangka dari kelompok mana dan siapa saja, Dedi tidak berkomentar banyak.
"Nanti kapolres akan menyampaikan rilis resminya," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengusutan hukum atas bentrok yang telah terjadi.
"Saat ini masih menunggu," ungkapnya.
• Buru Aktor Utama, Polda Lampung Periksa 15 Saksi Bentrok Berdarah Mesuji
Disinggung soal penetapan tersangka, Pandra belum bisa berkomentar banyak.
"Kami masih menunggu, saat ini dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Pandra pun belum bisa memastikan kapan perkara ini akan dirilis.
"Nanti pada saat waktunya diumumkan," sebutnya.
Meski demikian Pandra mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang.
"Proses (dalam tahap) penyelidikan melengkapi konstruksi pasal-pasal untuk yang akan dipersangkakkan kepada tersangka," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)