Ada 37 Adegan, Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Register 45 Mesuji

Polda Lampung menggelar rekonstruksi ulang guna melengkapi berkas perkara kerusuhan di Register 45 Mesuji.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menggelar rekonstruksi ulang perkara kerusuhan di Register 45 Mesuji, Rabu, 18 September 2019. 

Mereka mengajak untuk turut melakukan penggerahan massa secara bersama-sama dengan menggunakan senjara tajam maupun senjata apa pun.

"Sehingga mengakibatkan orang itu luka-luka dan mengakibatkan orang itu meninggal dunia," bebernya.

Pandra menambahkan, pihak keluarga dari kedua kelompok saat ini sudah menerima kejadian itu.

"Dan menyatakan ini sudah kenyataan yang harus diterima dari Tuhan dan tetap menyerahkan semuanya ke proses hukum. Tidak ada balas dendam," tandasnya.

Pemprov Lampung Minta KPK RI Kawal Sengketa Lahan Register 45 Mesuji

Tahan Empat Tersangka

Polda Lampung telah menahan empat orang tersangka dalam bentrok di Register 45 Mesuji.

Pandra mengatakan, Selasa, 30 Juli 2019 telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus bentrok Register 45 Mesuji oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

"Dimana hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, R, S, dan A," ungkap Pandra.

Disinggung dari kelompok mana, Pandra tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Kelompok mana ini yang belum bisa disampaikan karena ini menjadi rentan," katanya.

Penetapan ini berdasarkan keterangan 29 saksi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved