Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal
Noviana, istri dari korban tewas saat bentrok di Register 45 Mesuji Juli 2019, mengaku tak mengetahui kalau sang suami pergi untuk ikut bentrokan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.
"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator di lepaskan," katanya.
Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok.
Bahkan agar keduanya datang, terdakwa berani memberi jaminan.
"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.
Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.
Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.
"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.
Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.
Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.
Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.
Ketiga Rahmat mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kanan, luka di bagian kepala di atas alis sebelah kanan, luka di bagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka di bagian tangan sebelah kanan.
Keempat Budi mengalami luka di bagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka di bagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto mengalami luka di bagian lengan.
JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)