Sidang Kasus Bentrok Mesuji

Suasana Sidang Perkara Bentrok Register 45 Mesuji Tak Kondusif, Hakim Lakukan Hal Ini

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis 30 Januari 2020, persidangan perkara bentrok Mesuji akan digelar di ruang sidang Ali Said.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Suasana Sidang Perkara Bentrok Register 45 Mesuji Tak Kondusif, Hakim Lakukan Hal Ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Takut tidak kondusif, Majelis Hakim pindahkan persidangan ke ruang sidang utama.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis 30 Januari 2020, persidangan perkara bentrok Mesuji akan digelar di ruang sidang Ali Said.

Namun, karena pertimbangan pihak keluarga tak terima, sehingga jalannya persidangan tidak kondusif.

Majelis Hakim pun memindahkan ruang sidang.

"Baik para saksi, sidang kami pindahkan di ruang utama Bagir Manan, silakan keluar dan memasuki ruang sidang utama," kata Majelis Hakim Nirmala Dewita.

 BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel

 Kronologi Pelaku Penembakan Terhadap Warga Register 45 Mesuji Roboh Diterjang Peluru Aparat

 Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut

 Nasib 33 TKI Lampung Barat di Taiwan dan Hong Kong Belum Jelas

Setelah persidangan digelar, JPU Sabiin akan mendatangkan empat saksi.

"Yang dipanggil empat saksi, tapi hari ini hanya dua saksi yang datang," kata Sabiin.

Sidang pun tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi yakni Noviana istri Rowi dan Aminah istri Roni, keduanya warga pematang panggang warga Mesuji Oki.

Istri Korban Sebut Tak Adil

Ditenangkan oleh petugas pengadilan, Istri Rowi sebut ini tidak adil.

Hal ini diungkapkan oleh Noviana saat ditenangkan petugas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.

"Ibu sabar dulu, tenang, serahkan semua kepada hakim, kalau ribut terus nanti malah gak jalan Sidangnya," kata petugas tersebut.

"Tapi ini gak adil, masak dia dalam masih bisa makan, sini keluarin saja sekalian dimatiin," jawab Noviana.

Sementara itu salah seorang kelurga Rowi dan Roni pun ikut marah-marah.

"Beraninya kroyokan, biar-biar di dalam, setiap Sidang kita datang," seru wanita yang mendampingi Noviana.

Wanita yang mengaku sebagai kakak Rowi dan Roni ini berharap keempat terdakwa dihukum seumur hidup.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved