"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.
Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.
"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)