KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan.

"Kutipan putusan Kasasi diterima pada tanggal 30 Januari 2020 lalu," katanya Senin 3 Februari 2020.

Kata Ali, KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK

"Saat ini KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," terangnya.

BREAKING NEWS Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun

Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan

Warga Kedaton Ngadu Soal Pungli Diduga oleh Oknum Satpol PP ke Wali Kota, Herman: Saya Baru Tau

Ike Edwin dan Zam Zanariah Lirik Jalur Independen di Pilwakot Bandar Lampung 2020

Disinggung soal status penahanan Zainudin, Ali mengatakan bahwa putusan MA sudah dibacakan tanggal 28 Januari 2020.

"Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan pihaknya sudah menerima putusan MA.

"Putusan MA sudah kami terima," katanya.

Walid menambahkan pihaknya masih menunggu eksekusi dari KPK.

Sebelumnya diberitakan, Udara segar yang sempat digembar-gemborkan akan dihirup oleh Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Utara pupus.

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Zainudin Hasan atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.

Pantauan Tribun Jumat, 31 Januari 2020 di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020 sudah jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Tiga Hakim MA yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
1234

Berita Terkini