Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Atribut Kampanye Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrawansyah Ketua Bawaslu Bandar Lampung saat ditemui di kantor beberapa waktu lalu. Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Atribut Kampanye Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARPAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menemukan sebanyak 1.259 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) terpasang di pohon.

Hal tersebut tercatat saat rapat koordinasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung bersama instansi terkait di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat 7 Februari 2020.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan berdasarkan hasil pantauan Bawaslu kota, sedikitnya ada 1.259 APS yang terpasang di pohon.

"Iya kami temukan sebanyak 1.259 APS yang terpasang di pohon, Sementara ada 969 yang terpasang di tiang listrik," ungkap Chandra via seluler, Sabtu (8/2/2020).

Oleh karena itu, pihaknya minta kepada pihak terkait untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan.

Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Rekrutmen Panwascam Jauh dari KKN

Bawaslu Gaungkan Kelurahan Antipolitik Uang

Dana Pilkada 8 Daerah di Lampung Tembus Rp 376 Miliar

Demokrat-PKS Makin Mesra Jelang Pilkada Metro 2020

Dimulai dari partai politik agar melakukan komunikasi kepada balon, untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan.

"Kami juga meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan penertipan APS yang sudah terpasang," tandasnya.

Dengan demikian, Chandra berharap kepada balon, untuk memperhatikan hal-hal tersebut.

Kemudian berikan pendidikan politik yang sesuai dengan etika berpolitik di kota Tapis Berseri.

“Tapi ini pada dasarnya bukan hanya tugas satu instansi saja, tetapi tugas bersama, Saya yakin setiap calon mengerti hal ini, tetapi mungkin pemikiran bacalon, dirinya baru akan ditetapkan pada bulan Juli nanti. Tetapi, yang harus diketahui oleh calon adalah bahwa ada larangan di Perda. Dimana dalam pemasangan APS tersebut harus sesuai dengan estetika di pemkot Bandar Lampung,” Pungkasnya.

Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Larangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengimbau kepada bakal pasangan calon dan tim agar tidak memasang atribut kampanye di tempat ibadah, gedung pemerintah, pendidikan ataupun di pepohonan.

Chandra menjelaskan, larangan pemasangan spanduk, baliho, stiker, atau alat peraga sosialisasi lainnya tersebut sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu guna untuk mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang sekarang belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon. Tetapi secara etika dan estetika juga harus menjadi perhatian oleh bakal calon maupun para simpatisan calon agar pilkada nanti tidak ada gesekan di masyarakat bawah," jelas Chandra, Sabtu (18/1/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam proses kampanye.

Apabila ada ASN/PNS yang terlibat, pihaknya akan memprosesnya.

"Kalau terbukti akan kami teruskan ke Komisi ASN, Kemenpan RB, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini