Tribun Bandar Lampung

Pukuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandar Lampung Meringkuk di Bui 1 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru ngaji bernama Agit Syahputra (18), warga Pulau Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020),

"Saksi Imam Mahdi menjawab, 'Iya, saya minjem buku Reza.' Saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi Imam Mahdi dengan menggunakan peci milik saksi Iqbal," imbuhnya.

Tak cukup di situ, Imam Mahdi juga dipukul di bagian bawah mata menggunakan telapak tangan kanan berulang kali.

Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo besok diulangi, ditambahin lagi sampai berdarah. Ngadu-ngadulah, Bapak gak takut.' (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini