Pencabulan di Pringsewu

Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra (kiri) menghadirkan tersangka pemerkosa nenek satu cucu dalam pers rilis, Senin, 10 Februari 2020 di Mapolsek Gadingrejo. Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Lantas LB berlalu meninggalkan dua orang tersebut meniti jalan setapak di sawah menuju rumahnya.

Namun, tiba-tiba LB merasa ada yang mendekapnya dari belakang.

Kemudian mendorongnya terjatuh tengkurap.

Ironisnya sesorang yang mendekapnya itu berupaya menyetubuhi LB.

Setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku pergi begitu saja.

Sementara LB berupaya mencari pertolongan.

Awalnya LB tidak mengenali pelaku.

Tapi setelah pelaku tertangkap dan dipertemukan dengannya baru kemudian LB hafal.

Ternyata, pelaku salah satu dari dua orang yang ditegur sedang mancing.

LB diruda paksa setelah berjalan sejarak 50 meter dari lokasi orang itu mancing.

Namun, rekan pelaku tidak mengetahui perbuatan kawannya yang telah kabur tersebut.

Karena perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak.

Pelaku merupakan pria lajang usia 26 tahun, berinisial SM alias Slamet Mahmiludin warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dikira Gadis Belia

Entah apa yang dipikirkan Slamet Mahmiludin, pria lajang usia 26 tahun ini nekat berbuat asusila kepada wanita berusia 51 tahun berinisial LB.

Halaman
123

Berita Terkini