Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.
Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)