Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

BREAKING NEWS Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Diduga Jaringan Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin ekspose perkara ungkap kasus narkoba jaringan internasional di Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2/2020) sore.

Hennry Budiman mengaku, pihaknya serius dalam menangani perkara sabu 41,6 kilogram ini.

"Ini upaya kami untuk memutus jaringan," seru Hennry Budiman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada indikasi dengan peredaran narkoba ini, sehingga kami lepas dan Muntasir hanya berkunjung saja," tandas Hennry Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati salah satu kurir sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.

7 Fakta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 Kg.

Berikut 7 Fakta penggerebekan Narkoba yang terjadi di Lampung.

1. Informasi Masyarakat

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman sabu pada Rabu, 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini