Napi Tipu Sopir Truk di Pringsewu

BREAKING NEWS Oknum Napi Otaki Penipuan Sopir Truk di Pringsewu, Korban Merugi Rp 260 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan mobil truk diamankan petugas kepolisian. BREAKING NEWS Oknum Napi Otaki Penipuan Sopir Truk di Pringsewu, Korban Merugi Rp 260 Juta

Serta seorang warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus bernama Imam Royani alias Royan.

Imam Royani berperan sebagai aktor utama dalam peristiwa penipuan tersebut.

"Atas peran yang berbeda-beda itu, para pelaku juga mendapat keuntungan berbeda," ungkap Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Minggu, 19 Januari 2020.

Basuki merinci pembagian keuntungan dari uang Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur komplotan pelaku.

Di mana Imam Royani mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 5 juta, kemudian Juni Apriadi sebanyak Rp 8 juta, Ferli sejumlah Rp 4 juta dan Kori Pian Dani Rp 1 juta.

Kemudian uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Fildan via transfer.

Lalu uang sebesar Rp 2 juta dipergunakan untuk membeli sabu-sabu.

Bawa Pistol untuk Takuti Sopir Korban

Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan sepucuk pistol dari komplotan penipu yang dikendalikan oleh Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.

"Airsoft gun diamankan dari tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Airsoft gun tersebut diduga untuk menakuti korbannya.

Basuki menambahkan, Imam ditangkap ketika sedang berada di rumah istri kedua, di Way Ratai, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 17 Januari 2020.

Berawal dari penangkapan Imam tersebut, lanjut Basuki, kemudian petugas mengembangkan kepada penangkapan Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian menangkap Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Selain pistol tersebut, kata Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, dan satu unit ponsel merk Samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini