Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen (tengah) menunjukkan barang bukti sabu, Rabu (12/2/2020). Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg.

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.

Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.

Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.

"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.

Bungkusan Hijau jadi Pembeda

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.

"Kalau persoalan sabunya atau Narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.

Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.

"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.

Tangkap Bandar Narkoba

Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.

Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Halaman
1234

Berita Terkini